Jumat, 11 Maret 2016

Zat adiktif dan Psikotropika
Tujuan Pembelajaran :
menjelaskan pengertian zat
adiktif dan psikotropika.
menjelaskan dampak negatif zat
adiktif dan psikotropika bagi
kesehatan, ekonomi dan sosial.
menjelaskan cara menghindarkan
diri dari zat adiktif dan
psikotropika
Kamu pasti pernah membaca atau
melihat tayangan di media tentang
begitu seringnya aparat keamanan
menangkap pelaku penyalah gunaan
psikotropika; baik produsen maupun
penggunanya. Mengapa mereka
dianggap berbahaya sehingga harus
diamankan? Zat-zat apa saja yang
terkandung di dalam bahan
psikotropika? Apa pengaruh yang
diakibatkannya? Dan apakah ada zat
adiktif dan psikotropika yang
bermanfaat? Kalau ada untuk apa?
Tidak sedikit orang yang terjerumus
dalam dunia narkoba. Besar
kemungkinan karena mereka tidak
memperoleh pengetahuan yang cukup
tentang bahaya narkoba. Oleh karena
itu, kamu harus mempelajari agar
dapat terhindar dari hal itu. Apakah
zat adiktif dan psikotropika itu?
Apasajakah yang tergolong obat
terlarang? Bagaimana cara mencegah
penyalahgunaan obat terlarang?
Semuanya dapat kita pelajari dalam
bab ini
A.Pengertian zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang dapat
membuat pemakainya kecanduan (adiksi).
Kecanduan adalah suatu keadaan fisik
(jasmani) maupun nonfisik (psikologis)
dari seseorang yang merasa tidak
normal jika tidak menggunakan zat
tertentu. Biasanya si pecandu akan
menuruti keinginannya dengan kembali
mengonsumsi zat tersebut.
Sejak zaman dahulu, manusia sudah
mengenal zat yang tergolong adiktif,
misalnya suku indian merokok dan
mengunyah tembakau disetiap upacara
adat. Pada awalnya, semua bahan
adiktif berasal dari tumbuh-tumbuhan.
Contoh tumbuh-tumbuhan itu adalah
ganja (cannabis sativa), opium
(papaver somniverum), kokain
(Erythroxylum coca), mariyuana
(Cannabis indica). Akan tetapi seiring
dengan perkembangan ilmu
pengetahuan alam, khususnya bidang
kimia, saat ini manusia telah dapat
membuat bhan-bahan adiktif buatan
(sintetis) yang berkemampuan sama
dengan zat adiktif alami. Zat adiktif
sintetis ada berbagai macam jenis dan
khasiatnya berbeda-beda.
Pada mulanya, zat adiktif digunakan
untuk memenuhi kebutuhan medis.
Para dokter yng melakukan tindakan
operasi terhadap pasien menggunakan
bahan adiktif untuk menghilangkan
rasa sakit pada pasien. Pemakaian
obat atau zat adiktif oleh para dokter
tersebut menggunakan dosis yang
sesuai kebutuhan dan dalam
pengawasan yanga baik.
B. Jenis Zat Adiktif dan Dampaknya
Semua zat adiktif, baik yang berasal
dari tumbuh-tumbuhan maupun bahan
adiktif sintetis, disebut narkoba atau
napza. Aturan tentang pemanfaatan
dan sanksi penyalahgunaan narkoba
dituangkan dalam UU RI nomor
22/1997 tentang narkotika.
1. Jenis zat adiktif
Narkoika digolongkan mejadi golongan
I, golongan II, dan golongan III. Zat
psikotropika digolongkan menjadi
psikotropika golongan I, golongan II,
golongan III,, dan golongan IV.
Narkotika golongan I terdiri dari 26
macam, antara lain opium mentah,
candu, kokain, ganja, THC, dan
heroin. Narkotika golongan II terdiri
dari 87 macam, contohnya morfin dan
opium. Narkotika golongan III terdiri
dari 14 macam, contohnya etil morfin
dan kodein. Zat psikotropika golongan
I terdiri dari 26 macam, golongan II
terdiri dari 14 macam, golongan III
terdiri dari 9 macam, dan golongan IV
terdiri dari 60 macam.
2. Dampak zat adiktif
Dampak yang ditimbulkan oleh zat
adiktif dapat digolongkan menjadi
tiga, yaitu :
1. stimulasi adalah gejala yang
terjadi pada saraf pusat untuk
mempercepat proses-proses dalam
tubuh, seperti detak jantung,
tekanan darah, dan pernapasan.
Contohnya : kafein pada kopi,
nikotin pada rokok, kokain, dan
amfetamin.
2. Depresi adalah gejala yang terjadi
pada syaraf pusat untuk
memperlambat proses pada tubuh.
Depresi menyebabkan turunnya
kesadaran seseorang pada dunia
sekelilingnya. Contoh zat-zat
yang tergolong depresan adalah
alkohol. Obat penenang, dan
sebagainya.
3. Halusinasi adalah gejala yang
terjadi pada saraf manusia yang
menyebabkan khayalan. Hakusinasi
menyebabkan penderita mendengar
suara, melihat benda, merasakan
berbagai hal yang sebenarnya
tidak ada sama sekali. Contoh zat
yang termasuk zat halusinogen
adalah LSD (lisergic acid
diethylamide)
C. Narkotika
Zat yang tergolong narkotika misalnya
opium, ganja, kokain, heroin, morfin,
dan kodein.
1. Opium berasal dari getah tumbuhan
papaver somniverum yang belum
masak. Opium diolah menjadi
morfin dan kodein yang diperlukan
dalam bidang kedokteran sebagai
obat analgesik (penghilang rasa
sakit), selain dapat
menghilangkan rasa nyeri, jenis
opium tertentu juga dapat
membuat orang tidur nyenyak dan
membuat orang gembira
( mersakan euforia) tanpa sebab.
Saat ini, opium telah dapat dibuat
manusia, yaitu berupa opium
semisintetis dan opium sintetis.
Opium alami contohnya dalah
morfin, kodein dan tebain. Opium
semisintetis terbuat dari opium
alami yang dicampur sedikit bahan
kimia. Contoh opium
semisentitetis adalah heroin dan
hidroformon. Opium murni
contohnya meperidin dan
propoksifen.
2. Ganja berasal dari daun tumbuhan
cannabis sativa yang mengandung
zat psikoaktif, yaitu zat yang
dapat mempengaruhi mental dan
tingkah laku orang. Pohon dan
ranting tanaman ganja juga
mengan dung psiko aktif meski
dalam kadar yang rendah. Kadar
tertinggi terdapat pada pucuk
tanaman ini, yaitu ± 10 %. Zat
psiko aktif hashish dapat
dihasilkan dari getah tanaman
ganja yang dikeringkan.
3. Kokain adalah bubuk putih yang
berasal dari daun koka
(Erythroxylum). Kokain dahulu
digunakan dalam bidang medis
sebagai anestesi (obat pembius)
lokal. Akan tetapi, sekarang
kokain tidak lagi digunakan
sebagai anestesi karena telah
ditemukan bahan psikoaktif lain
yang relatif lebih aman.
4. Heroin adalah zat yang tergolong
zat narkotika yang dapat
memberikan rasa senang yang luar
biasa pada pemakainya sehingga
lupa dengan semua masalah
5. Morfin adalah zat yang tergolong
dalam opioida alami yang berasal
dari getah opium. Morfin berupa
kristal putih, menyerupai kokain,
yang dapat menekan pusat
pernapasan. Pada kasus overdosis
morfin, biasanya pemakai
mengalami gangguan pernapasan
yang fatal. Morfin juga dapat
mengganggu siklus menstruasi
pada wanita pemakai, impotensi
pada pria pemakai,sembelit, serta
efek-efek samping yang
berbahaya lainnya.
6. Kodein adalah zat analgesik yang
lemah. Kekuatan kodein hanya
sekitar seperdua belas kekuatan
morfin. Kodein sering digunakan
sebagai analgesik pada obat batuk
yang kuat.
1.
D. Psikotropika
Psikotropika adalah bahan atau zat
yang tidak tergolong narkotika dan
alkohol tetapi memiliki khasiat seperti
narkotika dan alkohol. Contoh zat
psikotropika antara lain afetamin dan
ekstasi.
1. Afetamin adalah zat adiktif yang
tergolong stimula karena dapat
mempercepat proses tubuh melalui
sitem saraf pusat. Amfetamin
sering disalahgunakan sebagai
obat penurun berat badan dan
doping bagi olahragawan.
Pemakaian amfetamin dalam
jangka panjang dapat
menimbulkan ketergantungan.
2. Ekstasi adalah salah satu zat yang
mengandung amfetamin. Ekstasi
dapat menimbulkan perasaan selalu
segar, tidak mengantuk, dan tidak
lekas lelah. Akan tetapi, ekstasi
dapat menyebabkan pemakainya
dapat mangalami dehidrasi. Hal ini
karena biasanya pemakai ekstasi
tidak merasa haus. Pemakaian
ekstasi yang lama akan
menimbulkan gangguan daya ingat
dan kelambanan gerakan anggota
tubuh.
E. Alkohol
Alkohol merupakan contoh zat
depresan. Alkohol adalah senyawa
kimia yang dikenal dengan nama etanol
dengan rumus kimia CHOH. Alkohol
diperoleh dari hasil fermentasi
berbagai jenis hasil tanaman. Misalnya
singkong, dapat diolah menjadi tapai
dan jika diteruskan beberapa lama,
akan menjadi etanol. Dalam dosis yang
rendah, mengonsumsi alkohol dapat
menyebabkan timbulnya perasaan
euforia atau kegembiraan yang tidak
jelas penyebabnya mabuk. Dalam dosis
tertentu, peminum alkohol dapat
menemui ajalnya.
Dalam bidang kedokteran, alkohol
menrupakan bahan kimia yangsangat
besar peranannya. Alkohol sering
digunakan sebagai cairan pelarut dan
dapat digunakan untuk membunuh
kuman-kuman atau bakteri.
F. Rokok
Rokok adalah gulungan bubuk tembakau
yang mengandung senyawa psikoaktif
yang disebut nikotin . Bubuk tembakau
dalam rokok telah banyak diberi zat
adiktif seperti cengkih, kemenyan,
klembak dan zat-zat organik lainnya.
Asap rokok berbahaya bagi kesehatan.
Ketika seseorang asap rokok akan
masuk kedalam sistem pernapasan
hingga paru-paru. Orang-orang yang
tidak merokok tetapi berada di dekat
perokok akan menghirup udara yang
sama. Orang seperti ini disebut
perokok pasif . Perokok maupun
perokok pasif mempunyai resiko yang
sama.
Zat-zat yang berbahaya dalam rokok
Di dalam rokok terkandung zat-zat
yang dapat membahayakan dalam tubuh
kita, khususnya istem pernapasan.
Zat-zat berbahaya tersebut antara
lain :
1. Karbon monoksida dikenal sebagai
zat racun. Pada batas jumlah
tertentu, manusia akan mati jika
menghirup gas ini. Gas monoksida
akan mengikat hemoglobin dalam
darah manusia sehingga
kemampuan fungsi darah untuk
mengikat oksigen berkurang.
2. Nikotin adalah senyawa kimia
berbahaya dengan rumus kimia
CHN. Nikotin dapat menimbulkan
efek ketagihan atau
ketergantungan serta
menyebabkan tumbuhnya sel-sel
kanker pada paru-paru. Nikotin
pada asap rokok yang dihisap
hanya membutuhkan waktu 9 detik
untuk mencapai otak manusia.
Akibatnya tekanan darah naik,
ritme pernapasan meningkat, dan
sistem saraf pusat terstimulasi
3. Tar merupakan sisa pembakaran
yang dapat kita lihat pada pipa
rokok. Warnanya hitam dan
lengket. Tar juga akan membuat
gigi,jari, dan kuku perokok
berwarna kuning kehitaman. Zat
sisa ini amat berbahaya karena
merupakan bahan karsinogenik
(bahan penyebab kanker). Selain
itu tar mengakibatkan gerak
rambut getar di saluran
pernapasan berhenti. Padahal,
rambut getar ini berfungsi untuk
mencegah bahan-bahan yang
berbahaya masuk kesaluran
pernapasan.
4. Nitrogen oksida pada dosis yang
cukup, gas ini dapat menimbulkan
keinginan tertawa spontan yang
tidak jelas alasannnya, gas yang
mempunyai rumus kimia NO ini
dapat menekan rasa sakit pada
manusia sehingga digunakan
senagai obat bius dibidang medis.
5. Gas hidrogen sianida adalah gas
racun yang sangat berbahaya bagi
manusia.
6. Amonia adalah gas yang berbau
sangat busuk, beracun, dan
bersifat korosif
7. Metanol adalah senyawa kimia dari
alkohol sederhana yang juga
beracun.
G. Pencegahan bahaya narkoba
Hal-hal yang perlu kamu lakukan untuk
mencegah penggunaan obat-obat
terlarang antara lain sebagai berikut :
1. Jangan sekali-kali mencoba
dengan kadar berapapun, dengan
jenis apa pun, dan dengan dalih
apa pun.
2. Carilah pergaulan yang aman
ditempat yanga aman, dengan
orang-orang yang aman , dan pada
waktu yang aman
3. Dapatkan kasih sayang yang tulus
dari keluaraga, dengan saling
memperhatikan, saling mengasihi,
dan saling membutuhkan.
Kembangkan kasih sayang ini pada
saudara, sahabat dan teman-
temanmu.
4. Waspadalah terhadap siapa pun
dengan tetap menjalani hidup yang
wajar. Dan katakan ”tidak” pada
narkoba.
5. Mendekatkan diri kepada Tuhan
Yang Maha Esa dengan rajin
menjalankan ibadah dan memohon
kekuatan kepada –Nya. Tanpa
kekuatan dari Tuhan, manusia
penuh dengan segala kelemahan.
H. Pengobatan (penanggulangan)
narkoba
pengobatan atau penanggulangan bagi
penderita atau pemakai obat-obat
terlarang memerlukan waktu yang
relatif lama, sesuai dengan tingkat
ketergantungannya. Ketergantungan
akan obat-obat terlarang berbeda
dengan kebiasaan atau kecanduan
orang merokok. Ketergantungan obat
terlarang memerlukan para ahli
dibidangnya yang akan memberikan
terapi dan pengobatan.
Di Indonesia telah dibangun wisma-
wisma rehabilitasi bagi penderita
ketergantungan obat. Ditempat
tersebut tersedia tenaga-tenaga
medis maupun non medis profesional
yang dapat memberikan pengobatan
dan terapi pada penderita
ketergantungan obat. Kebanyakan
penderita ketergantungan obat tidak
dapat diobati sendiri dirumah dengan
pengawasan seketat dan sekeras apa
pun. Mantan penderita pemakai obat
terlarang perlu mempunyai komunitas
yang dapat saling menguatkan, saling
memotivasi dan saling mengingatkan
sesama anggotanya.
From: liaayus.wordpreas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar